Pengertian
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta
atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil
Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002)
adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak
cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
- Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil
karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yg dibuat untuk
kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
- musik/ lagu dengan atau tanpa
teks;
- drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pentomim;
- seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung
dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, bunga rampai,
tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam
Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta
diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering
terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya
produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar
Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut.
Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab
"paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak
paten, bukan untuk hak cipta.
Secara
hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan
pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk
karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan
sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping
itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta,
sebagai berikut:
- Yang dilindungi hak cipta
adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
- Hak cipta timbul dengan
sendirinya (otomatis);
- Hak cipta merupakan hak yang
diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik
suatu ciptaan;
- hak cipta bukan hak mutlak
(absolut).
Pengertian
Hak Paten
Pengertian/Definisi
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten
tidak diberikan untuk Invensi tentang:
- proses atau produk yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau
hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika;
- semua makhluk hidup, kecuali
jasad renik;
- proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau
proses mikrobiologis.
Jangka Waktu
Hak Paten adalah :
- Hak Paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Hak Paten Sederhana diberikan
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan
dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Pengertian Hak Paten Sederhana
Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai
kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten
sederhana.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
- Mengajukan permohonan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Permohonan harus memuat :
- tanggal, bulan, dan tahun
Permohonan;
- alamat lengkap dan alamat jelas
Pemohon;
- nama lengkap dan
kewarganegaraan Inventor;
- nama dan alamat lengkap Kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa;
- pernyataan permohonan untuk
dapat diberi Paten;
- judul Invensi;
- klaim yang terkandung dalam
Invensi;
- deskripsi tentang Invensi, yang
secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
- gambar yang disebutkan dalam
deskripsi yang diperlukan
- untuk memperjelas Invensi; dan
- abstrak Invensi.
Mengapa
Perlu Hak Paten : Apabila
kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial
maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak
Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan
intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang
lain dapat menuntut secara hukum.
Studi Kasus
:
Pelanggaran
hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh
melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan
di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota
atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada
perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari
studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar
sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas,
aman dan cepat.
Tanggapan :
Perusahaan-perusahaan
tersebut seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan
sehingga tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena
kesalahan juga dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang
telah mereka temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan
tersebut juga tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit
rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun
yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya
dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.
Pengertian
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat
dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
- Merek Dagang: merek digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum
untuk membedakan dengan barang sejenis.
- Merek Jasa: merek digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun
untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek Kolektif: merek digunakan
pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan
pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain
untuk menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut
Endang Purwaningsih, suatu
merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya,
baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek
memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi pembeda, yakni
membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi jaminan reputasi, yakni
selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi promosi, yakni merek
juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi
produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
- Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri
melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi
mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek
dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen
merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai
kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk
promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari
pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan
dibeli.
Sedangkan,
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
- Sebagai tanda pembeda
(pengenal);
- Melindungi masyarakat konsumen
;
- Menjaga dan mengamankan
kepentingan produsen;
- Memberi gengsi karena reputasi;
- Jaminan kualitas.
Persyaratan
dan Pendaftaran Merek
Sistem
pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang
akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar
pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun
beritikad baik.
Pemohon
dapat berupa:
- Orang/Persoon
- Badan Hukum / Recht Persoon
- Beberapa orang / Badan Hukum
(Pemilikan Bersama)
Dalam
melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah
sebagai berikut:
- Isi formulir yang telah
disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
Indonesia dan diketik rangkap empat.
- Lampirkan syarat-syarat berupa:
- Surat pernyataan di atas kertas
bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
- langsung (bukan kuasa pemohon),
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
- Surat kuasa khusus, apabila
permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
- Salinan resmi Akta Pendirian
Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila
pemohon badan hukum;
- 24 lembar etiket merek [empat
lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Bukti prioritas asli dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan
hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya
permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak
dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan peraturan
UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Fungsi
Pendaftaran Merk
- Sebagai alat bukti sebagai
pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Sebagai dasar untuk mencegah
orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Makna Simbol
R , C, TM
- Simbol ® merupakan kepanjangan
dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang
menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah
terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek.
- Simbol TM merupakan kepanjangan
dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang
untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik
proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka
waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi
negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti
Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan
dimiliki.
- Sedangkan simbol © kepanjangan
dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam
lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol
© dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan
sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis
(automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti
formil dimata penegak hukum.
Komponen
penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
- Pencipta (sebagai pemegang hak
moral)
- Pemegang Hak Cipta
- Obyek Ciptaan
- Kapan dan dimana ciptaan itu
dibuat/ diumumkan
Logo R, TM
dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk
menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak
langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan
permohonan atau telah terlindungi haknya.
1 Tindak Pidana dalam hal
Paten-Produk
sengaja dan tanpa hak membuat
, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130
jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).
Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1)
huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16
dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Adapun ketentuan pasal 16
undang-undang ini memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara
administrative. Namun pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam
administrative, akan tetapi diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga
pelanggaran norma-norma Pasal 16 menjadi tindak pidana.
Rumusan Pasal 16
tersebut :
“(1) Pemegang hak paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a. dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menyediakan untuk dijual
atau disewakan atau diserahkan produk yang diberikan paten;
b. dalam hal paten proses : menggunkan proses produksinya yang diberi paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud huruf a.
(2) Dalam hal paten proses,
larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang
semata-mata dihasilkan dari pengguna paten- proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian
paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau
analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.
Apabila dirinci rumusan pasal
130 UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, tindak pidana yang dimaksud terdiri atas
unsur-unsur :
Unsur Subjektif :
1. Kesalahan : dengan
sengaja
Unsur – unsure objektif :
2. melawan hukum : tanpa
hak (tanpa persetujuan)
Sifat melawan hukum terletak
pada dua hal yaitu : 1. paten bukan miliknya akan tetapi milik orang lain.
Jaksa harus dapat membuktikan
bahwa produk yang diberi paten yang dijual terdakwa atau digunakan dan
lain-lain adalah bukan haknya melainkan hak orang lain. (lihat Pasal 20 UU
Paten)
3. perbuatan (dalam hal paten
– produk) yakni :
1). Membuat
2). Menggunakan
3). Menjual
4). Mengimpor
5). Menyewakan
6). Menyerahkan
7). Menyediakan untuk
dijual
8). Menyediakan untuk
disewakan
9). Menyediakan untuk
diserahkan
4. Objek : Produk
yang diberi paten
Objek tindak pidana pasal 130
jo pasal 16 ayat (1) huruf a menyatu dengan objek perbuatan. Objek tindak
pidana adalah produk yang diberi paten, produk yang diberi paten adalah produk
yang dikeluarkan oleh pemegang paten baik inventor maupun pihak yang menerima
hak dari inventor.
Perhatikan penjelasan pasal 16
ayat (1) terdapat perluasan arti produk.
“ yang dimaksud dengan produk
mencakup alat mesin, komposisi, formula, product by process, system dan
lain-lain” contoh : alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta”
1. Tindak Pidana dalam hal Paten –Proses sengaja dan tanpa hak
menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk memproduksi barang.( Pasal
130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b )
Pasal 130 merumuskan
“ Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak dalam hal paten proses menggunkan proses produksi
yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang
dimaksud pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
Unsur Subjektif
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Unsur-Unsur objektif
2.
Melawan hukum : tanpa hak tanpa
persetujuannya
Sifat melawan hukum dimaksud :
a. proses produksi yang diberi paten adalah hak orang lain. Untuk
membuktikannya, proses produksi tersebut terdaftar atas nama orang lain yang
masih berlaku.
b. pembuat tidak memperoleh
ijin dari pemegang paten.
3. Perbuatan (dalam hal
paten proses) :
menggunakan
Artinya menggunakan proses
pembuatan barang atau produknya. Yang dilarang adalah menggunakan proses
produksi untuk membuat barang yang diberi paten tersebut secara malawan hukum.
4.
Objek : proses produksi untuk membuat barang yang diberi hak paten hak orang
lain dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
3. Tindak Pidana dalam
hal paten- produk sengaja dan tanpa hak, membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan dan menyediakan produk yang diberi
Paten Sederhana (Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf a)
Rumusan pasal 131 UU NO 14
Tahun 2001 tentang Paten “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimana dimaksud dapalm pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah)”
Unsur-Unsur tindak pidana
paten sederhana (paten- produk)
Unsur Subjektif
1.
Kesalahan : dengan sengaja
Unsur-unsur Objektif
2. melawan
hukum ; tanpa hak
(tanpa persetujuannya)
3. perbuatan (dalam hal paten
–produk) yakni :
1). Membuat
2). Menggunakan
3). Menjual
4). Mengimpor
5). Menyewakan
6). Menyerahkan
7). Menyediakan untuk
dijual
8). Menyediakan untuk
disewakan
9). Menyediakan
untuk diserahkan
4. Objek : produk
yang diberi paten sederhana
Sedangkan untuk
unsur-unsur tindak pidana
paten-proses
adalah sebagai berikut:
Unsur Subjektif
1. Kesalahan : dengan sengaja
Unsur-unsur
objektif
2. Melawan hukum : tanpa hak (tanpa
persetujuan)
3. Unsur perbuatan : (dalam hal paten- proses) :
menggunakan
4. Objek : proses produksi untuk membuat barang
yang diberi paten sederhana
Semua unsur dalam kedua tindak
pidana paten sebagaimana dirumuskan dalam pasal 130 dan pasal 131, adalah sama
kecuali unsur objek atau kepentingan hukum yang hendak dilindungi dari tindak
pidana. Objek tindak pidana pada pasal 130 adalah pemegang paten biasa baik
paten-produk maupun paten –proses, sedangkan tindak pidana pada pasal 131
adalah paten sederhana baik paten-produk, maupun paten-proses. Sehingga ancaman
hukumannyapun pada tindak pidana Pasal 131 lebih ringan dari ancaman hukuman
Paal 130 UU Paten.
Yang dimaksud dengan paten
sederhana harus memenuhi dua criteria :
1. diperolehnya dalam waktu relative singkat dengan cara yang sederhana,
dengan biaya yang relative murah, dan secara teknologi bersifat sederhana.
2. jangka waktu perlindungan hak pemegang patennya diberikan selama 10 tahun,
sedangkan paten biasa selama 20 tahun. (Penjelasan Pasal 19 UU Paten, Pasal 18
UU Paten)
4. Tindak Pidana
paten-proses sengaja dan tanpa hak menggunakan proses produksi yang diberi
paten sederhana untuk membuat barang Tidak Memenuhi Kewajiban Pasal 131 jo
Pasal 16 Ayat (1) huruf b)
Tindak pidana kuasa sengaja
tidak menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh permohonan (Pasal 132 jo Pasal 25
Ayat (3))
Pasal 132 : “ Barang siapa
dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25
ayat (3) , Pasal 40 dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun”.
Pasal 25 ayat (3)
UU Paten : “ ……………..
……………………………………………………
Yang
dimaksud dengan Pasal 25 ayat (3) UUP adalah kewajiban bagi seorang
pemegang kuasa untuk menyimpan kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen
Permohonan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual
(HaKI) Departemen Hukum dan HAM. Pasal 20 UU Paten mengatur bahwa paten dapat
diberikan atas dasar permohonan.
Unsur-unsur tindak
pidana paten pasal 132 yo
Pasal 25 ayat (3)
:
Unsur Subjektif :
1. Kesalahan : dengan sengaja
Jaksa wajib membuktikannya
melalui bahasan atau penganalisisan dalam surat tuntutan.
Pembuktiannya :
a. bahwa terdakwa
menghendaki melakukan perbuatan melanggar kewajiban merahasia -kan invensi dan
seluruh dokumen permohonan.
b. Kuasa tersebut
mengerti bahwa invensi dan seluruh isi dokumen permohonan harus dirahasiakan.
c. Kuasa juga mengerti yang
dirahasiakan tersebut adalah mengenai invensi dari inventor yang menguasakan
pengurusan paten kepadanya.
Unsur-unsur
Objektif :
2. Pembuatnya : kuasa inventor yang mengaju
- kan permohonan hak
paten
Dalam hukum paten tidak semua
orang boleh menjadi kuasa untuk kuasa dalam hal pengurusan paten. Pasal 25
ayat(2) kuasa yang dimaksud adalah konsultan hak kekayaan intelektual
yang terdaftar pada Ditjen HaKI, syarat-syarat untuk itu diatur dalam Pasal 25
ayat (4)
3. Perbuatannya : melanggar kewajiban
4. Objeknya : rahasia invensi
dan seluruh dokumen permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan.
Dalam hal ini objeknya ada dua
yakni kerahasiaan invensi dan rahasia seluruh dokumen permohonan.
Kerahasiaan invensi dan
permohonan ini berlaku sejak surat kuasa dibuat dan ditanda tangani sampai
tanggal dilakukan -nya pengumuman. Pengumuman dapat dilakukan dengan dua cara :
1). Menempatkannya dalam
berita resmi paten yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HaKI.
2). Menempatkan pada sarana
khusus yang disediakan oleh Ditjen HaKI yang dengan mudah serta jelas dapat
dilihat oleh masyarakat. Pasal 43 UUP
5.
Tindak pidana pegawai direktorat jenderal sengaja mengajukan permohonan,
memperoleh hak, atau memegang hak yang berkaitan dengan paten (Pasal 132 jo
Pasal 40)
Pasal 40 UUP : “ Selama
masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah
berhenti karena alasan apapun dari Dit Jen, pegawai Ditjen atau orang yang
karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Ditjen, dilarang mengajukan
Permohonan, memperoleh paten, dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang
hak yang berkaitan dengan paten, kecuali apabila pemilikan paten itu diperoleh
karena pewarisan”
Pasal ini mengindikasikan
kewajiban pegawai Ditjen untuk tidak melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud
pasal tersebut.
Pegawai Ditjen yang melanggar
ketentuan Pasal 40 UUP diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun (Pasal 132
UUP).
Pasal 132 jo Pasal 40
mengandung unsur-unsur :
Unsur subjektif
1. Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” mengandung arti
Pembuat menghendaki untuk mengajukan permohonan, memperoleh paten dan atau
memegang hak yang berkaitan dengan paten. Si Pembuat sebagai pegawai Ditjen
HaKI atau orang yang bekerja untuk dan atas nama Ditjen HaKI sadar bahwa hal ia
dilarang melakukan perbuatan tersebut. Ia mengetahui bahwa permohonan
dilakukan dalam hal memperoleh paten atau hak yang berhbungan dengan paten dan
seterusnya,
Unsur-unsur Objektif :
2. Pembuatnya : a. pegawai ditjen
Mulai dari
pegawai kasar seperti tukang sapu sampai menteri semua tercakup dalam kualitas
pegawai Ditjen HaKI
b.Orang yang karena
tugasnya
bekerja untuk dan atas nama ditjen.
3. Perbuatannya :
a). mengajukan
permohonan paten
b). memperoleh paten,
kecuali karena
pewarisan
c). memegang hak
yang berkaitan dengan
paten, kecuali karena pewarisan.
Pasal 132, unsur perbuatan dirumuskan dengan frasa “melanggar
kewajiban” jika dihubungkan dengan Pasal 40, maka maksudnya adalah melanggar
kewajiban untuk tidak mengajukan permohonan paten, tidak memperoleh hak, atau
memegang hak yang berkaitan dengan paten.
Dalam hal ini sifat melawan hukumnya tidak perlu dibuktikan dengan cara
menganalisis dalam surt tuntutan. Akan tetapi kedudukannya sebagai pegawai
direktorat jenderal atau pegawai yang bekerja untuk dan atas nama Dirjen HaKI
harus dibuktikan, karena dicantumkan dalam rumusan tindak pidana
4. Objeknya : a).
Paten, b). hak yang berkaitan dengan paten
Unsur-unsur paten sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 sebagai
berikut ;
· Suatu hak eksklusif
· Isi paten : suatu
invensi (temuan)
· Jenis invensi. Temuan
bidang teknologi berupa produk dan proses
· Diberikan dalam waktu
tertentu
· Dapat dilaksanakan
sendiri oleh inventor atau diserahkan pada pihak lain atas persetujuannnya
· Hak paten diberikan
oleh Negara pada inventor, bukan timbul secara otomatis seperti hak
cipta.(Lihat Pasal UU Hak Cipta)
7. Tindak Pidana aparat
direktorat jenderal sengaja tidak menjaga kerahasian invensi dan seluruh
dokumen permohonan
Pasal 41 : ” Terhitung
sejak tanggal penerimaan, seluruh aparat direktorat jenderal atau orang yang
karena tugasnya terkait dengan tugas direktorat jenderal wajib menjaga
kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen permohonan sampai dengan tanggal
diumumkannya permohonan yang bersangkutan”
Rumusan Tersebut terdiri atas
unsur-unsur :
Unsur Subjektif
1. Kesalahan : dengan sengaja
Aparat Ditjen HaKI menghendaki perbuatan melanggar rahasia jabatan dengan
memberitahukan mengenai invensi atau dokumen permohonan. Is mengerti bahwa dari
perbuatannya itu dapat merugikan pihak lain. Ia sadar bahwa perbuatannya
melanggar kewajibannya, yakni merahasiakan invensi dan dokumen permohonan.
Unsur-unsur objektif
2. Pembuatnya : a). aparat ditjen, b). orang yang karena tugasnya bekerja
untuk dan atas nama direktorat jenderal.
Yang perlu dibuktikan adalah
bahwa pembuat adalah aparat Ditjen HaKI atau orang yang karena tugasnya bekerja
untuk dan atas nama direktorat jenderal
Pasal 132 tegas menyebutkan
kualitas pribadi subjek hokum dalam rumusan tindak pidana, yaitu aparat atau
orang yang bekerja pada direktorat jenderal, maka kualitas pribadi subjek hukum
tersebut menjadi unsur dan jaksa wajib membuktikan
3. Perbuatannya : melanggar kewajiban menjaga (kerahasiaan invensi dan
seluruh dokumen permohonan)
Dirumuskan dalam bentuk
abstrak. Oleh karena itu harus dibuktikan dipersidangan ialah salah satu atau
beberapa wujud konkret, karena tidak mungkin membuktikan suatu perbuatan
abstrak tanpa membuktikan wujud konkretnya.
Misalnya : perbuatan
memotokopi permohonan, atau menyalin invensi, kemudian menyerahkannya kepada
pihak lain.
Perbuatan inilah yang
harus dibuktikan.
Tindak pidana ini merupakan
tindak pidana aduan absolut ( Pasal 133 UUP).
Dua perbuatan yang menghapus
sifat melawan hukum, yaitu :
1. Perbuatan mengimpor suatu produk farmasi yang
dilindungi paten di Indonesia dan telah dimasukkan ke pasar di suatu Negara
oleh pemegang paten dengan saran produk itu diimpor sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
2. Perbuatan memproduksi produk farmasi yang
dilindungi paten di Indonesia dalam jangka waktu dua tahun sebelum berakhirnya
perlindungan paten untuk untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran
setelah perlindungan paten tersebut berakhir. (Pasal 135 UUP)
3. Objeknya :
a). kerahasiaan invensi.
b). kerahasiaan seluruh dokumen
permohonan
kasus : 1
Apple baru
saja meraih penjualan flagship-nya, iPhone X yang terbilang baik. Namun dibalik
itu raksasa teknologi tersebut harus bersiap menghadapi tuntutan.
Sebuah
startup Israel telah menggugat Apple dan menuduh bahwa produsen iPhone tersebut
telah menjiplak teknologi kamera smartphone yang telah mereka patenkan.
Adalah
Corephotonics Ltd, yang berbasis di Tel Aviv yang mengajukan kasus pelanggaran
hak patennya kepada Apple di pengadilan federal di San Jose, California pada
Senin (6/11) waktu setempat.
Corephotonics
yang telah mengumpulkan USD50 juta dari beberapa perusahaan modal ventura dan
investor lainnya mengatakan teknologi kamera ganda yang dipatenkan oleh Apple
di iPhone 7 Plus dan iPhone 8 Plus tanpa otorisasi.
Menurut
gugatan tersebut, Chief Executive Corephotonics David Mendlovic telah berupaya
untuk bermitra dengan Apple. Kemudian Alle menyanjung teknologi yang dimiliki
Corephotonics namun menolak melisensikannya. Hal ini disebut Corephotonics bisa
melanggar hak paten yang terakhir juga konsekuensi.
“Negosiator
utama Apple menyatakan penghinaan terhadap paten Corephotonics dengan
mengatakan kepada Mendlovic dan yang lainnya bahwa bahkan jika Apple melanggar,
diperlukan waktu bertahun-tahun dan jutaan dolar untuk proses pengadilan
sebelum Apple harus membayar denda," tulis perusahaan dalam aduannya.
Sayangnya
juru bicara Apple tidak segera memalas permintaan untuk berkomentar.
Berbagai
smartphone kelas premium memiliki sistem kamera ganda yang bisa di zoom tanpa
mengurangi kualitas gambar. Apple sendiri memiliki hak patennya untuk teknologi
kamera ganda itu.
Melalui
putaran pendanaan terakhirnya di bulan Januari, Corephotonics mengumpulkan
USD15 juta dari investor yang menyertakan Samsung Ventures, Foxconn dan
produsen chip MediaTek Inc.
Investor lainnya
dari Corephotonics termasuk Magma VC, Amiti Ventures, miliarder Hong Kong Li
Ka-shing dan Horizon Chains Solina Chau, serta SanDisk dan penyedia layanan
telepon China CK Telecom.
Dalam
tuntutannya, Corephotonics diwakili oleh Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan,
firma hukum yang memberi masukan kepada Samsung Electronics dalam proses
litigasi patennya dengan Apple. Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu
(8/11/2017). (lnm).
(kem)
Kasus
2
Liputan6.com,
Jakarta - Sebuah
pengadilan di Tiongkok memerintahkan anak usaha Samsung Electronics di
negara tersebut untuk membayar denda sebesar US$ 11,6 juta atau setara Rp 154,6
miliar atas kasus pelanggaran paten. Ini adalah kemenangan pertama Huawei melawan Samsung terkait kasus hukum
properti intelektual.
Dilansir Reuters,
Sabtu (8/4/2017), Quanzhou Intermediary Court memerintahkan tiga unit
bisnis Samsung untuk membayar denda kepada Huawei
Device Co Limited, selaku pemilik paten. Huawei Device Co Limited adalah unit
bisnis handset Huawei.
Ini adalah
putusan pertama dari sejumlah gugatan hukum yang dilayangkan Huawei kepada
Samsung. Huawei pertama kali menggugat Samsung di pangadilan pada Mei 2016 di
Tiongkok dan Amerika Serikat (AS), terkait paten smartphone.
Mengenai
kasus ini, Huawei menggugat Samsung Chines Investmen Co Limited di
pengadilan Quanzhou, bersama dengan unit bisnis di Huizhou dan Tianjin, serta
dua perusahaan elektronik Tiongkok karena membuat dan menjual lebih dari 20
jenis smartphone dan tablet Samsung, yang diklaim telah melanggar paten.
Pengadilan memerintahkan kelima perusahaan tersebut berhenti melanggar hak
cipta Huawei dan meminta tiga unit bisnis Samsung membayar ganti rugi.
Seorang juru
bicara Huawei menyambut baik keputusan pengadilan. Sedangkan pihak Samsung akan
merespon putusan tersebut, setelah melakukan peninjauan.
(Din/Ysl)
Kasus 3
Liputan6.com,
Jakarta - Nokia
mengajukan tuntutan kepada Apple terkait masalah paten teknologi yang digunakan
Apple di banyak produknya. Produk Apple dinilai telah melanggar beberapa
paten milik Nokia.
Paten Nokia
apa yang telah dilanggar Apple? Menurut Nokia, ada 32 hak kekayaan intelektual
yang dipakai Apple tanpa seizin perusahaan asal Finlandia tersebut.
Nokia
mengajukan tuntutan pelanggaran 32 paten teknologi terhadap Apple di Munchen,
Jerman dan Texas, AS. Tuntutan paten ini antara lain paten teknologi display, user
interface, software, antena, cipset, dan video coding.
"Apple
menolak tawaran dari kami untuk melakukan kesepakatan atas paten Nokia yang
telah digunakan di banyak produk Apple," ujar Nokia sebagaimana dikutip
dari laman Telecom Lead, Minggu (25/12/2016).
Menariknya,
Apple dan Nokia pernah menandatangani perjanjian penggunaan paten pada 2011
silam.
Lebih
lanjut, Head of Patent Business Nokia Ilkka Rahnasto mengatakan, pihak Nokia
akhirnya mengambil tindakan untuk membawa hal ini ke ranah hukum.
"Padahal
kami sudah bernegosiasi dalam beberapa tahun ini. Kami
mengambil tindakan untuk memperjuangkan hak kami," ungkap Rahnasto.
Nokia telah
menghabiskan investasi sebesar 115 miliar euro untuk mengembangkan teknologi
selama 20 tahun terakhir. Paten yang dimilikinya telah banyak digunakan untuk
teknologi smartphone, tablet, PC, dan perangkat sejenis lainnya.
(Cas/Isk)
No comments:
Post a Comment