Saturday, 12 May 2018

Pengetian HAK PATEN menurut para ahli beserta study kasusnya


Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
  4. musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
  1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
  2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
  3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
  4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

Pengertian Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
  1. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
  1. Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
  2. Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
  3. Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Permohonan harus memuat :

  1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  2. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
  3. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
  4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  5. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
  6. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
  7. judul Invensi;
  8. klaim yang terkandung dalam Invensi;
  9. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
  10. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
  11. untuk memperjelas Invensi; dan
  12. abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Studi Kasus :
Pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. perusahaan ini dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Tanggapan :
Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memantenkan teknologi hybrid yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.

Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
  2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
  3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
  4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
  2. Melindungi masyarakat konsumen ;
  3. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
  4. Memberi gengsi karena reputasi;
  5. Jaminan kualitas.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
  1. Orang/Persoon
  2. Badan Hukum / Recht Persoon
  3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
  1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
  2. Lampirkan syarat-syarat berupa:

  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
  • langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
  • Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
  • Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Fungsi Pendaftaran Merk
  1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Makna Simbol R , C, TM
  1. Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
  2. Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
  3. Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
  1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
  2. Pemegang Hak Cipta
  3. Obyek Ciptaan
  4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.










1 Tindak Pidana dalam hal Paten-Produk
sengaja dan tanpa hak membuat , menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyedia -kan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten (Pasal 130 jo Pasal Pasal 16 Ayat (1) huruf a).

Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a : “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Adapun ketentuan pasal 16 undang-undang ini memberikan perlindungan hukum pemegang paten secara administrative. Namun pelanggaran atas norma Pasal 16 ini tidak diancam administrative, akan tetapi diberikan sanksi pidana oleh pasal 130, sehingga pelanggaran norma-norma Pasal 16 menjadi tindak pidana.

Rumusan Pasal 16 tersebut :
“(1)  Pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a.           dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberikan paten;
b.           dalam hal paten proses : menggunkan proses produksinya yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud huruf a.
(2) Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari pengguna paten- proses yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.

Apabila dirinci rumusan pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, tindak pidana yang dimaksud terdiri atas unsur-unsur  :
 Unsur Subjektif :
1. Kesalahan : dengan sengaja
       
    Unsur – unsure objektif :
2. melawan hukum : tanpa hak  (tanpa persetujuan)
Sifat melawan hukum terletak pada dua hal yaitu : 1. paten bukan miliknya akan tetapi milik orang lain.


Jaksa harus dapat membuktikan bahwa produk yang diberi paten yang dijual terdakwa atau digunakan dan lain-lain adalah bukan haknya melainkan hak orang lain. (lihat Pasal 20 UU Paten)

3. perbuatan (dalam hal paten – produk) yakni :
            1). Membuat
2). Menggunakan
3). Menjual
4). Mengimpor
5). Menyewakan
6). Menyerahkan
7). Menyediakan untuk dijual
8). Menyediakan untuk disewakan
9). Menyediakan untuk diserahkan

    4. Objek : Produk yang diberi paten
Objek tindak pidana pasal 130 jo pasal 16 ayat (1) huruf a menyatu dengan objek perbuatan. Objek tindak pidana adalah produk yang diberi paten, produk yang diberi paten adalah produk yang dikeluarkan oleh pemegang paten baik inventor maupun pihak yang menerima hak dari inventor.
Perhatikan penjelasan pasal 16 ayat (1) terdapat perluasan arti produk.
“ yang dimaksud dengan produk mencakup alat mesin, komposisi, formula, product by process, system dan lain-lain” contoh : alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta”

1.  Tindak Pidana dalam hal Paten –Proses sengaja dan tanpa hak  menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk memproduksi barang.( Pasal 130 jo Pasal 16 ayat (1) huruf b )

Pasal  130 merumuskan
 “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak dalam hal paten proses menggunkan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

  Unsur Subjektif
     1. Kesalahan : dengan sengaja

  Unsur-Unsur objektif
     2. Melawan hukum : tanpa hak tanpa
  persetujuannya
Sifat melawan hukum dimaksud : a. proses produksi yang diberi paten adalah hak orang lain. Untuk membuktikannya, proses produksi tersebut terdaftar atas nama orang lain yang masih berlaku.
b. pembuat tidak memperoleh ijin dari pemegang paten.
3. Perbuatan (dalam hal paten   proses) :
     menggunakan
Artinya menggunakan proses pembuatan barang atau produknya. Yang dilarang adalah menggunakan proses produksi untuk membuat barang yang diberi paten tersebut secara malawan hukum.
    4. Objek : proses produksi untuk membuat barang yang diberi hak paten hak orang lain dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

3. Tindak Pidana dalam hal paten- produk sengaja dan tanpa hak, membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan dan menyediakan produk yang diberi  Paten Sederhana  (Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf a)

Rumusan pasal 131 UU NO 14 Tahun 2001 tentang Paten “ Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dapalm pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)”

Unsur-Unsur tindak pidana paten sederhana (paten- produk)

 Unsur Subjektif
    1. Kesalahan : dengan sengaja

 Unsur-unsur Objektif
    2. melawan hukum ; tanpa hak 
        (tanpa persetujuannya)
3. perbuatan (dalam hal paten –produk) yakni :
1). Membuat
2). Menggunakan
3). Menjual
4). Mengimpor
5). Menyewakan
6). Menyerahkan
7). Menyediakan untuk dijual
8). Menyediakan untuk disewakan
 9). Menyediakan untuk diserahkan

    4. Objek : produk yang diberi paten  sederhana

   Sedangkan untuk unsur-unsur tindak pidana  
   paten-proses adalah sebagai berikut:
            
              Unsur Subjektif
1.   Kesalahan : dengan sengaja
   
   Unsur-unsur objektif
2.   Melawan hukum  : tanpa hak (tanpa persetujuan)
3.   Unsur perbuatan : (dalam hal paten- proses) : menggunakan
4.   Objek : proses produksi untuk membuat barang yang diberi paten sederhana

Semua unsur dalam kedua tindak pidana paten sebagaimana dirumuskan dalam pasal 130 dan pasal 131, adalah sama kecuali unsur objek atau kepentingan hukum yang hendak dilindungi dari tindak pidana. Objek tindak pidana pada pasal 130 adalah pemegang paten biasa baik paten-produk maupun paten –proses, sedangkan tindak pidana pada pasal 131 adalah paten sederhana baik paten-produk, maupun paten-proses. Sehingga ancaman hukumannyapun pada tindak pidana Pasal 131 lebih ringan dari ancaman hukuman Paal 130 UU Paten.

Yang dimaksud dengan paten sederhana harus memenuhi dua criteria :
1.  diperolehnya dalam waktu relative singkat dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relative murah, dan secara teknologi bersifat sederhana.
2.  jangka waktu perlindungan hak pemegang patennya diberikan selama 10 tahun, sedangkan paten biasa selama 20 tahun. (Penjelasan Pasal 19 UU Paten, Pasal 18 UU Paten)

4. Tindak Pidana paten-proses sengaja dan tanpa hak menggunakan proses produksi yang diberi paten sederhana untuk membuat barang Tidak Memenuhi Kewajiban Pasal 131 jo Pasal 16 Ayat (1) huruf b)

Tindak pidana kuasa sengaja tidak menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh permohonan (Pasal 132 jo Pasal 25 Ayat (3))
Pasal 132 : “ Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3) , Pasal 40 dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun”.
   Pasal 25 ayat (3) UU Paten : “ ……………..  
   ……………………………………………………

   Yang dimaksud dengan Pasal 25 ayat (3) UUP  adalah kewajiban bagi seorang pemegang kuasa untuk menyimpan kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen Permohonan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan HAM. Pasal 20 UU Paten mengatur bahwa paten dapat diberikan atas dasar permohonan.
  Unsur-unsur tindak pidana paten pasal 132 yo  
   Pasal 25 ayat (3) :

   Unsur Subjektif :
1.  Kesalahan : dengan sengaja


Jaksa wajib membuktikannya melalui bahasan atau penganalisisan dalam surat tuntutan.
Pembuktiannya :
a. bahwa terdakwa menghendaki melakukan perbuatan melanggar kewajiban merahasia -kan invensi dan seluruh dokumen permohonan.
b. Kuasa tersebut mengerti bahwa invensi dan seluruh isi dokumen permohonan harus dirahasiakan.
c. Kuasa juga mengerti yang dirahasiakan tersebut adalah mengenai invensi dari inventor yang menguasakan pengurusan paten kepadanya.

  Unsur-unsur Objektif :
2.  Pembuatnya : kuasa inventor yang mengaju -          kan permohonan hak paten
Dalam hukum paten tidak semua orang boleh menjadi kuasa untuk kuasa dalam hal pengurusan paten. Pasal 25 ayat(2)  kuasa yang dimaksud adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada Ditjen HaKI, syarat-syarat untuk itu diatur dalam Pasal 25 ayat (4)
3.  Perbuatannya : melanggar kewajiban
4.    Objeknya : rahasia invensi dan seluruh dokumen permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan.
Dalam hal ini objeknya ada dua yakni kerahasiaan invensi dan rahasia seluruh dokumen permohonan.
Kerahasiaan invensi dan permohonan ini berlaku sejak surat kuasa dibuat dan ditanda tangani sampai tanggal dilakukan -nya pengumuman. Pengumuman dapat dilakukan dengan dua cara :
1). Menempatkannya dalam berita resmi paten yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HaKI.
2). Menempatkan pada sarana khusus yang disediakan oleh Ditjen HaKI yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat. Pasal 43 UUP

5.          Tindak pidana pegawai direktorat jenderal sengaja mengajukan permohonan, memperoleh hak, atau memegang hak yang berkaitan dengan paten (Pasal 132 jo Pasal 40)

Pasal 40 UUP : “ Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau sesudah berhenti karena alasan apapun dari Dit Jen, pegawai Ditjen atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Ditjen, dilarang mengajukan Permohonan, memperoleh paten, dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan paten, kecuali apabila pemilikan paten itu diperoleh karena pewarisan”

Pasal ini mengindikasikan kewajiban pegawai Ditjen untuk tidak melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud pasal tersebut.
Pegawai Ditjen yang melanggar ketentuan Pasal 40 UUP diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun (Pasal 132 UUP).
Pasal 132 jo Pasal 40 mengandung unsur-unsur :

Unsur subjektif
1.   Kesalahan : dengan sengaja
“Sengaja” mengandung arti Pembuat menghendaki untuk mengajukan permohonan, memperoleh paten dan atau memegang hak yang berkaitan dengan paten. Si Pembuat sebagai pegawai Ditjen HaKI atau orang yang bekerja untuk dan atas nama Ditjen HaKI sadar bahwa hal ia  dilarang melakukan perbuatan tersebut. Ia mengetahui bahwa permohonan dilakukan dalam hal memperoleh paten atau hak yang berhbungan dengan paten dan seterusnya,
     
        Unsur-unsur Objektif :
2.    Pembuatnya : a. pegawai ditjen
 Mulai dari pegawai kasar seperti tukang sapu sampai menteri semua tercakup dalam kualitas pegawai Ditjen HaKI
 b.Orang yang karena tugasnya
           bekerja untuk dan atas nama ditjen.
3.   Perbuatannya :
    a). mengajukan permohonan paten
  b). memperoleh paten, kecuali karena
           pewarisan   
   c). memegang hak yang berkaitan dengan   
       paten, kecuali karena pewarisan.
        
     Pasal 132, unsur perbuatan dirumuskan dengan frasa “melanggar kewajiban” jika dihubungkan dengan Pasal 40, maka maksudnya adalah melanggar kewajiban untuk tidak mengajukan permohonan paten, tidak memperoleh hak, atau memegang hak yang berkaitan dengan paten.
      Dalam hal ini sifat melawan hukumnya tidak perlu dibuktikan dengan cara menganalisis dalam surt tuntutan. Akan tetapi kedudukannya sebagai pegawai direktorat jenderal atau pegawai yang bekerja untuk dan atas nama Dirjen HaKI harus dibuktikan, karena dicantumkan dalam rumusan tindak pidana

4. Objeknya : a). Paten, b). hak yang berkaitan dengan paten

     Unsur-unsur paten sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 sebagai berikut ;
·         Suatu hak eksklusif
·         Isi paten : suatu invensi (temuan)
·         Jenis invensi. Temuan bidang teknologi berupa produk dan proses
·         Diberikan dalam waktu tertentu
·         Dapat dilaksanakan sendiri oleh inventor atau diserahkan pada pihak lain atas persetujuannnya
·         Hak paten diberikan oleh Negara pada inventor, bukan timbul secara otomatis seperti hak cipta.(Lihat Pasal UU Hak Cipta)
       
    
7. Tindak Pidana aparat direktorat jenderal sengaja tidak menjaga kerahasian invensi dan seluruh dokumen permohonan

Pasal 41 : ” Terhitung sejak tanggal penerimaan, seluruh aparat direktorat jenderal atau orang yang karena tugasnya terkait dengan tugas direktorat jenderal wajib menjaga kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan yang bersangkutan”

Rumusan Tersebut terdiri atas unsur-unsur :
    
       Unsur Subjektif
       1. Kesalahan : dengan sengaja
    Aparat Ditjen HaKI menghendaki perbuatan melanggar rahasia jabatan dengan memberitahukan mengenai invensi atau dokumen permohonan. Is mengerti bahwa dari perbuatannya itu dapat merugikan pihak lain. Ia sadar bahwa perbuatannya melanggar kewajibannya, yakni merahasiakan invensi dan dokumen permohonan.

  Unsur-unsur objektif
        2. Pembuatnya : a). aparat ditjen, b). orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama direktorat jenderal.
Yang perlu dibuktikan adalah bahwa pembuat adalah aparat Ditjen HaKI atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama direktorat jenderal
Pasal 132 tegas menyebutkan kualitas pribadi subjek hokum dalam rumusan tindak pidana, yaitu aparat atau orang yang bekerja pada direktorat jenderal, maka kualitas pribadi subjek hukum tersebut menjadi unsur dan jaksa wajib membuktikan
        3. Perbuatannya : melanggar kewajiban menjaga (kerahasiaan invensi dan seluruh dokumen permohonan)
Dirumuskan dalam bentuk abstrak. Oleh karena itu harus dibuktikan dipersidangan ialah salah satu atau beberapa wujud konkret, karena tidak mungkin membuktikan suatu perbuatan abstrak tanpa membuktikan wujud konkretnya.
Misalnya : perbuatan memotokopi permohonan, atau menyalin invensi, kemudian menyerahkannya kepada pihak lain.
Perbuatan inilah yang harus dibuktikan.

Tindak pidana ini merupakan tindak pidana aduan absolut ( Pasal 133 UUP).

Dua perbuatan yang menghapus sifat melawan hukum, yaitu :
1.   Perbuatan mengimpor suatu produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dan telah dimasukkan ke pasar di suatu Negara oleh pemegang paten dengan saran produk itu diimpor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.   Perbuatan memproduksi produk farmasi yang dilindungi paten di Indonesia dalam jangka waktu dua tahun sebelum berakhirnya perlindungan paten untuk untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah perlindungan paten tersebut berakhir. (Pasal 135 UUP)

3.    Objeknya :
      a). kerahasiaan invensi.
      b). kerahasiaan seluruh dokumen
         permohonan









































kasus : 1
Apple baru saja meraih penjualan flagship-nya, iPhone X yang terbilang baik. Namun dibalik itu raksasa teknologi tersebut harus bersiap menghadapi tuntutan.
Sebuah startup Israel telah menggugat Apple dan menuduh bahwa produsen iPhone tersebut telah menjiplak teknologi kamera smartphone yang telah mereka patenkan.
Adalah Corephotonics Ltd, yang berbasis di Tel Aviv yang mengajukan kasus pelanggaran hak patennya kepada Apple di pengadilan federal di San Jose, California pada Senin (6/11) waktu setempat.
Corephotonics yang telah mengumpulkan USD50 juta dari beberapa perusahaan modal ventura dan investor lainnya mengatakan teknologi kamera ganda yang dipatenkan oleh Apple di iPhone 7 Plus dan iPhone 8 Plus tanpa otorisasi.
Menurut gugatan tersebut, Chief Executive Corephotonics David Mendlovic telah berupaya untuk bermitra dengan Apple. Kemudian Alle menyanjung teknologi yang dimiliki Corephotonics namun menolak melisensikannya. Hal ini disebut Corephotonics bisa melanggar hak paten yang terakhir juga konsekuensi.
“Negosiator utama Apple menyatakan penghinaan terhadap paten Corephotonics dengan mengatakan kepada Mendlovic dan yang lainnya bahwa bahkan jika Apple melanggar, diperlukan waktu bertahun-tahun dan jutaan dolar untuk proses pengadilan sebelum Apple harus membayar denda," tulis perusahaan dalam aduannya.
Sayangnya juru bicara Apple tidak segera memalas permintaan untuk berkomentar.
Berbagai smartphone kelas premium memiliki sistem kamera ganda yang bisa di zoom tanpa mengurangi kualitas gambar. Apple sendiri memiliki hak patennya untuk teknologi kamera ganda itu.
Melalui putaran pendanaan terakhirnya di bulan Januari, Corephotonics mengumpulkan USD15 juta dari investor yang menyertakan Samsung Ventures, Foxconn dan produsen chip MediaTek Inc.
Investor lainnya dari Corephotonics termasuk Magma VC, Amiti Ventures, miliarder Hong Kong Li Ka-shing dan Horizon Chains Solina Chau, serta SanDisk dan penyedia layanan telepon China CK Telecom.
Dalam tuntutannya, Corephotonics diwakili oleh Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan, firma hukum yang memberi masukan kepada Samsung Electronics dalam proses litigasi patennya dengan Apple. Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu (8/11/2017). (lnm).
(kem)


 Kasus 2
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pengadilan di Tiongkok memerintahkan anak usaha Samsung Electronics di negara tersebut untuk membayar denda sebesar US$ 11,6 juta atau setara Rp 154,6 miliar atas kasus pelanggaran paten. Ini adalah kemenangan pertama Huawei melawan Samsung terkait kasus hukum properti intelektual.
Dilansir Reuters, Sabtu (8/4/2017), Quanzhou Intermediary Court memerintahkan tiga unit bisnis Samsung untuk membayar denda kepada Huawei Device Co Limited, selaku pemilik paten. Huawei Device Co Limited adalah unit bisnis handset Huawei.
Ini adalah putusan pertama dari sejumlah gugatan hukum yang dilayangkan Huawei kepada Samsung. Huawei pertama kali menggugat Samsung di pangadilan pada Mei 2016 di Tiongkok dan Amerika Serikat (AS), terkait paten smartphone.
Mengenai kasus ini, Huawei menggugat Samsung Chines Investmen Co Limited di pengadilan Quanzhou, bersama dengan unit bisnis di Huizhou dan Tianjin, serta dua perusahaan elektronik Tiongkok karena membuat dan menjual lebih dari 20 jenis smartphone dan tablet Samsung, yang diklaim telah melanggar paten. Pengadilan memerintahkan kelima perusahaan tersebut berhenti melanggar hak cipta Huawei dan meminta tiga unit bisnis Samsung membayar ganti rugi.
Seorang juru bicara Huawei menyambut baik keputusan pengadilan. Sedangkan pihak Samsung akan merespon putusan tersebut, setelah melakukan peninjauan.
(Din/Ysl)
Kasus 3
Liputan6.com, Jakarta - Nokia mengajukan tuntutan kepada Apple terkait masalah paten teknologi yang digunakan Apple di banyak produknya. Produk Apple dinilai telah melanggar beberapa paten milik Nokia.
Paten Nokia apa yang telah dilanggar Apple? Menurut Nokia, ada 32 hak kekayaan intelektual yang dipakai Apple tanpa seizin perusahaan asal Finlandia tersebut.
Nokia mengajukan tuntutan pelanggaran 32 paten teknologi terhadap Apple di Munchen, Jerman dan Texas, AS. Tuntutan paten ini antara lain paten teknologi displayuser interface, software, antena, cipset, dan video coding.
"Apple menolak tawaran dari kami untuk melakukan kesepakatan atas paten Nokia yang telah digunakan di banyak produk Apple," ujar Nokia sebagaimana dikutip dari laman Telecom Lead, Minggu (25/12/2016).
Menariknya, Apple dan Nokia pernah menandatangani perjanjian penggunaan paten pada 2011 silam.
Lebih lanjut, Head of Patent Business Nokia Ilkka Rahnasto mengatakan, pihak Nokia akhirnya mengambil tindakan untuk membawa hal ini ke ranah hukum. 
"Padahal kami sudah bernegosiasi dalam beberapa tahun ini. Kami mengambil tindakan untuk memperjuangkan hak kami," ungkap Rahnasto.
Nokia telah menghabiskan investasi sebesar 115 miliar euro untuk mengembangkan teknologi selama 20 tahun terakhir. Paten yang dimilikinya telah banyak digunakan untuk teknologi smartphone, tablet, PC, dan perangkat sejenis lainnya.
(Cas/Isk)

No comments:

Post a Comment

 

@Copyright2015 Design By Bang Ocir